Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI Eyang Subur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI Eyang Subur. Tampilkan semua postingan

Dikeluarkan Fatwa MUI Eyang Subur Menyimpang dari Agama Islam

Unknown | 13.25 | 3comments
Usai sudah perseturuan antara Adi Bing Slamet dan pihak Eyang subur dinyatakan oleh MUI bahwa Eyang subur di cekal oleh MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa mengenai keberadaan Eyang Subur dan praktiknya sebagai "orang pintar".


"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksian sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," papar KH Dr Ma'ruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, membacakan fatwa pertama di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013)

"Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-'adah tawathu 'uhum 'ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan," lanjutnya.

MUI menjawab permintaan dari artis Adi Bing Slamet dan pihak Subur. Keduanya menuntut MUI mengeluarkan jawaban soal praktik yang dilakukan oleh Subur. Investigasi telah dilakukan sejak 8-20 April 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI. Lantas, Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 dan keluarlah dua fatwa tersebut.

sumber terpercaya: http://adlock.in/?r=1803
 
Site Meter :
Copyright © 2011. Tutorial Windows 7 - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
Thank You For Google